BITUNG - Kasus pencemaran lingkungan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) kembali terendus ke publik. Kasus yang terjadi pada 2015 lalu inipun Sempat memberikan Sanksi kepada Perusahaan PT Wilmar Group.
PT MNS terbukti bersalah. oleh karena Pembuangan Sementara (TPS) bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari itu tak sesuai standar.
Sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pulihkan lokasi yang tercemar. Menteri terbitkan surat keputusan Nomor: 5298 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT MNS.
Kepala Departemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT MNS Eka Saputra menjelaskan, apa yang menjadi sanksi dari kementrian telah tindak lanjut pihaknya.
“Kita sudah melakukan pemulihan di area yang terkontaminasi. Kemudian melakukan pemantauan selama satu tahun, ” ucap Eka Saputra saat memberikan keterangan ke sejumlah media, Selasa (24/9/2024) lalu
Eka tidak menampik adanya sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 lalu.
“Berjalannya waktu kita melakukan pemulihan. Bahkan sampai melakukan uji sampel dan dinyatakan bersih di daerah yang terkontaminasi pencemaran, ” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bitung Merianti Dumbela menyatakan, kasus pencemaran lingkungan terjadi sejak 2015 dan selesai pada 2021 lalu.
Baca juga:
Di Desa Cibedug Marak Rumah Tidak Layak Huni
|
Merianti mengaku, terakhir Dinasnya itu menerima surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 5811 terkait pencabutan keputusan Menteri.
“Nah, pencabutan keputusan itu soal keputusan Menteri Nomor: 5298 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT MNS. Perusahan sudah penuhi apa yang menjadi sanksi dari kementrian termasuk melakukan pemulihan, ” tegasnya.
Merianti juga membeberkan, kasus lingkungan PT MNS sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.
“Segala macam tahapan dalam sanksi sudah dilakukan oleh PT MNS. Jadi sudah selesai masalah tersebut, ” tukasnya. (AH)